Tidak memenuhi Aturan dalam AD/ART 

Ketua KNPI Pelalawan Pastikan Musda KNPI Pelalawan Tandingan Ilegal 

Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Pelalawan ke V Ketua KNPI Pelalawan yang dibuka sejak Senin (27/12) lalu hingga Rabu (29/12) masih berlanjut

PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)--Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Pelalawan ke V Ketua KNPI Pelalawan yang dibuka sejak Senin (27/12) lalu hingga Rabu (29/12) masih berlanjut.

Setelah sempat ditunda oleh panitia, karena saat akan dilakukan pemilihan Ketua KNPI Pelalawan prioede 2021- 2024
banyak ditemukan mandat surat keputusan (SK) ganda.

Demikian ditegaskan Ketua OC Musda ke-V KNPI Pelalawan, Jaka Endang kepada awak media, dalam jumpa pres, Ketua SC Said Abu Sofyan.

"Karena harus dilakukan verifikasi SK yang ditemukan banyak ganda. Maka butuh waktu hingga musda kita tunda dan sekaligus menunggu izin dari pihak kepolisian," terang Jaka Endang.

Namun seiring panitia Musda KNPI ke V  mempersiapkan pemilihan yang awalnya di gedung daerah Datuk  Laksamana Diraja dipindahkan ke Gor Tengku Pangeran, yang di jadwalkan lanjutannya Rabu (29/12) siang jam 14.00 WIB.

Tiba-tiba digelar ada pemilihan Ketua KNPI Pelalawan yang menyatakan Abdul Nasib sebagai Ketua KNPI Kabupaten Pelalawan periode 2021-2024 di Gor Tengku Pangeran.

Menyikapi itu Ketua KNPI Pelalawan, Adi Sukemi, menuturkan bahwa musda tandingan tersebut ilegal. Karena tidak memenuhi aturan dalam AD/ART KNPI.

"Dalam musda ini, panitia dari OC dan SC telah mengantongi SK yang sah tetap melanjutkan pemilihan. Ketika dalam pemilihan yang digelar DPD KNPI Pelalawan dihadiri, Ketua DPD II KNPI Pelalawan dan Ketua DPD I KNPI Provinsi Riau. Tapi ini tidak ada, jadi musda itu ilegal," tegas Ketua DPD II KNPI Pelalawan.

"Pelaksanaan musda KNPI Kabupaten ke V yang dilaksanakan sebenarnya sudah sesuai dengan rencana.Dimana kita sudah mengagendakannya pada tanggal 27 Desember kemarin," ungkap mantan Ketua DPRD Pelalawan.

Namun, adanya sejumlah permasalahan, seperti alat kelengkapan sidang serta adanya sekitar 28 OKP yang ganda, sehingga pihak Kepolisian tidak memberikan izin pelaksanaan Musda lanjutan tersebut.

"Intinya, saya menilai musda KNPI tandingan yang dipimpin oleh anggota SC Bukhary tidak sah. Karena panitia SC sebanyak 9 orang hanya satu yang hadir memimpin sidang Musda dan OC juga tidak ada lengkap, serta calon ketua hadir tunggal," tuturnya.

Ditambahkan Jaka Endang dari hasil verifikasi panitia pelaksanaan Musda KNPI Kabupaten Pelalawan, dimana ada 75 suara yang akan memilih calon ketua, terdiri dari 60 OKP, 13 PK, 1 DPD II, 1 MPI dan 1 DPD 1.

"Kita sedang mempersiapkan, setelah Musda akan dilaporkan ke Polisi atas dugaan pencurian dan perampasan petaka dan palu sidang," pungkasnya.

Sedangkan, dalam konferensi pres usai terpilih Abdul Nasib dalam rekaman video yang beredar di media sosial menuturkan bahwa ia menang 51 dari 75 peserta.

"Ribuan terimakasih kepada seluruh pimpinan kecamatan dan OKP yang telah memberikan kepercayaan untuk memimpin KNPI Pelalawan.  Amanah ini akan saya jalankan sebaik-baiknya," ujar Abdul Nasib. (Sa)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar